Undang-UndangBerlaku
UU 4/1981 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973
UU No. 4 Tahun 1981 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 dengan undang-undang. Perhitungan anggaran ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 dan peraturan keuangan negara yang dicantumkan dalam bagian mengingat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).