UU 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak
UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Ringkasan
UU ini mengatur kesejahteraan anak. Latarnya, anak adalah potensi dan penerus cita-cita bangsa yang perlu kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar, rohani, jasmani maupun sosial, termasuk anak yang mengalami hambatan kesejahteraan, karena anak belum dapat memelihara kesejahteraannya sendiri.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dirujuk oleh (2)
- UU 6/2012 tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi International Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)
- UU 19/2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).