UU 4/1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1972/1973
UU No. 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1972/1973
Ringkasan
UU ini mengatur tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1972/1973 yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1972. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan program Pemerintah, dan saldo anggaran lebih serta sisa kredit proyek ditambahkan ke kredit anggaran 1973/1974.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).