UU 4/1969 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
UU No. 4 Tahun 1969 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Ringkasan
UU ini mengatur pernyataan tidak berlakunya UU Nomor 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan. Hal ini dilakukan atas dasar kepentingan nasional.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Menjadi dasar hukum bagi (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).