UU 4/1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasiltembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 no. 11)menjadi Undang-Undang
UU No. 4 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasiltembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 no. 11)menjadi Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1963 tentang pelunasan cukai tembakau oleh perusahaan hasil tembakau dan pengeluaran hasil tembakau ke peredaran bebas menjadi undang-undang. Cara pemungutan cukai ditinjau kembali untuk mempertahankan produksi tembakau dan mengamankan pemasukan keuangan negara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).