UU 4/1962 tentang Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
UU No. 4 Tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan anggaran tambahan bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1960. Anggaran yang sebelumnya ditetapkan dengan UU Nomor 7 Prp Tahun 1960 dinyatakan perlu ditambah.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).