UU 4/1950 tentang Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
UU No. 4 Tahun 1950 tentang Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Ringkasan
UU ini mengatur penggantian kerugian bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat. UU ini dibuat karena perlu ada peraturan yang menentukan penggantian kerugian bagi para anggota tersebut, dan kutipan awalnya memuat ketentuan yang membedakan antara ketua dan anggota.
Dicabut dengan: UU No. 6 Tahun 1951
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).