Undang-UndangBerlaku
UU 4/1947 tentang Naturalisasi Johann Jordan
UU No. 4 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Johann Jordan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pewarganegaraan (naturalisasi) Johann Jordan sebagai Warga Negara Indonesia. UU ini dibuat setelah Menteri Kehakiman menerima permohonannya melalui Pengadilan Negeri Magelang dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara dinyatakan terpenuhi.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).