Undang-UndangBerlaku
UU 4/1946 tentang Pinjaman Nasional 1946
UU No. 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional 1946
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Pinjaman Nasional 1946. UU ini dibuat karena penerimaan negara biasa tidak cukup menutup pengeluaran untuk pembangunan di berbagai bidang seperti pertahanan, ekonomi, dan sosial, sehingga negara dinilai beralasan mengadakan pinjaman dalam negeri.
Diubah dengan: UU No. 9 Tahun 1946
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).