UU 39/1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang
UU No. 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang
Ringkasan
UU ini mengatur penyesuaian hukum pidana tentara dalam Staatsblad 1934 Nomor 167 dengan keadaan sekarang. Penyesuaian dilakukan segera karena undang-undang hukum pidana tentara yang baru belum dapat dibentuk. Penyesuaian ini bersifat sementara sampai aturan yang baru tersusun.
Dicabut dengan: UU No. 5 Tahun 1950
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).