Undang-UndangBerlaku

UU 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air

UU No. 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur konservasi tanah dan air. UU ini dibentuk karena tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi akibat penggunaan yang tidak sesuai, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan bagi generasi sekarang dan mendatang.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
37
Tahun
2014
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
71

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp