Undang-UndangBerlaku
UU 37/1953 tentang Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
UU No. 37 Tahun 1953 tentang Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota yang meninggal dunia, meletakkan jabatan, atau belum mengangkat sumpah atau menyatakan keterangan menurut Pasal 63 UUD Sementara pada waktu peraturan diundangkan, diganti oleh anggota baru.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).