UU 36/1964 tentang Pungutan Istimewa Atas Impor Untuk Pembiayaan Pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera
UU No. 36 Tahun 1964 tentang Pungutan Istimewa Atas Impor Untuk Pembiayaan Pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera
Ringkasan
UU ini mengatur pungutan istimewa atas impor untuk membiayai pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera. Pungutan ini ditetapkan sebagai salah satu usaha memperoleh dana guna mempercepat pembangunan jalan tersebut, yang dinilai penting bagi pembangunan bangsa serta kelancaran produksi, distribusi, dan transmigrasi.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).