UU 36/1957 tentang Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954
UU No. 36 Tahun 1957 tentang Penetapan Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri/dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Bagian IVA tentang urusan penyelenggaraan keuangan dan perhitungannya bagi perusahaan dan jawatan pemerintah yang mempunyai pengurus sendiri, dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. UU ini dibentuk berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).