Undang-UndangBerlaku
UU 36/1954 tentang Penetapan Tarip Pajak Perseroan
UU No. 36 Tahun 1954 tentang Penetapan Tarip Pajak Perseroan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan tarif pajak perseroan dengan mengubah Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Perubahan dilakukan antara lain dengan mengganti Pasal 11 ordonansi tersebut dengan pasal-pasal baru, yaitu Pasal 10 dan Pasal 11.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).