Undang-UndangTidak berlaku

UU 36/1953 tentang Bank Tabungan Pos

UU No. 36 Tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Bank Tabungan Pos. UU ini dibuat karena Postspaarbank-ordonnantie dalam beberapa hal tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tata negara Republik Indonesia, sehingga ordonansi tersebut dicabut dan diganti dengan undang-undang baru.

Dicabut dengan: UU No. 2 Tahun 1964

Diubah dengan: PERPU No. 4 Tahun 1963

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
36
Tahun
1953
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
19

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp