Undang-UndangTidak berlaku
UU 36/1947 tentang Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
UU No. 36 Tahun 1947 tentang Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur upaya mempercepat peradilan pada Pengadilan Tentara. UU ini dibuat karena untuk sementara waktu dianggap sangat perlu ada kesempatan agar peradilan pada Pengadilan Tentara dapat berjalan lebih cepat.
Dicabut dengan: UU No. 5 Tahun 1950
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).