Undang-UndangBerlaku

UU 35/1964 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963 (Undang-Undang No. 9 tahun 1963 Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 91)

UU No. 35 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963 (Undang-Undang No. 9 tahun 1963 Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 91)

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perubahan dan tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963 yang semula ditetapkan dengan UU Nomor 9 Tahun 1963. Anggaran tersebut dinyatakan perlu diubah dan ditambah, dengan persetujuan lembaga perwakilan sebagaimana lazimnya undang-undang.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
35
Tahun
1964
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp