Undang-UndangBerlaku
UU 35/1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1947
UU No. 35 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1947
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1947 tanggal 19 Agustus 1947 tentang Komisaris Negara. Peraturan Pemerintah itu semula ditetapkan dengan memakai Pasal 22 Undang-Undang Dasar, sehingga perlu disahkan menjadi undang-undang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).