Undang-UndangBerlaku
UU 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan
Ringkasan
UU ini mengatur dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Halaman BPK tidak memuat abstrak maupun relasi peraturan, sehingga ringkasan hanya berdasar judul.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.