UU 34/1958 tentang Penetpan Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
UU No. 34 Tahun 1958 tentang Penetpan Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Penetapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan rinciannya dimuat dalam undang-undang ini beserta lampirannya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).