UU 34/1948 tentang Daerah Pendudukan Buat Sementara Waktu Tidak Masuk Dalam Daerah Pabean
UU No. 34 Tahun 1948 tentang Daerah Pendudukan Buat Sementara Waktu Tidak Masuk Dalam Daerah Pabean
Ringkasan
UU ini mengatur bahwa daerah pendudukan untuk sementara waktu tidak termasuk dalam daerah pabean. Pengaturan dibuat karena daerah pabean perlu disesuaikan dengan keadaan pada masa itu. Penyesuaian ini merupakan pokok pengaturan undang-undang tersebut, dengan dasar peraturan pemerintah dan undang-undang tentang bea sebelumnya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).