Undang-UndangBerlaku

UU 34/1948 tentang Daerah Pendudukan Buat Sementara Waktu Tidak Masuk Dalam Daerah Pabean

UU No. 34 Tahun 1948 tentang Daerah Pendudukan Buat Sementara Waktu Tidak Masuk Dalam Daerah Pabean

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur bahwa daerah pendudukan untuk sementara waktu tidak termasuk dalam daerah pabean. Pengaturan dibuat karena daerah pabean perlu disesuaikan dengan keadaan pada masa itu. Penyesuaian ini merupakan pokok pengaturan undang-undang tersebut, dengan dasar peraturan pemerintah dan undang-undang tentang bea sebelumnya.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
34
Tahun
1948
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp