UU 34/1947 tentang menetapkan Berlakunya " Undang-Undang Kecelakaan 1947" Bagi Kecelakaan-Kecelakaan Karena Perang yang Menimpah Buruh Berhubung Dengan Hubungan Kerja
UU No. 34 Tahun 1947 tentang menetapkan Berlakunya " Undang-Undang Kecelakaan 1947" Bagi Kecelakaan-Kecelakaan Karena Perang yang Menimpah Buruh Berhubung Dengan Hubungan Kerja
Ringkasan
UU ini mengatur berlakunya Undang-Undang Kecelakaan 1947 bagi kecelakaan karena perang yang menimpa buruh berhubung dengan hubungan kerja. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi buruh pada masa perang. Penetapan ini dibuat dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat sebagai perlindungan terhadap buruh.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).