Undang-UndangBerlaku

UU 34/1947 tentang menetapkan Berlakunya " Undang-Undang Kecelakaan 1947" Bagi Kecelakaan-Kecelakaan Karena Perang yang Menimpah Buruh Berhubung Dengan Hubungan Kerja

UU No. 34 Tahun 1947 tentang menetapkan Berlakunya " Undang-Undang Kecelakaan 1947" Bagi Kecelakaan-Kecelakaan Karena Perang yang Menimpah Buruh Berhubung Dengan Hubungan Kerja

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur berlakunya Undang-Undang Kecelakaan 1947 bagi kecelakaan karena perang yang menimpa buruh berhubung dengan hubungan kerja. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi buruh pada masa perang. Penetapan ini dibuat dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat sebagai perlindungan terhadap buruh.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
34
Tahun
1947
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp