UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Ringkasan
UU ini mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah. Latarnya adalah amanat otonomi seluas-luasnya dan perlunya mengatur secara adil dan selaras hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam antara pusat dan daerah.
Dicabut dengan: UU No. 1 Tahun 2022
Diubah dengan: PERPU No. 1 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).