Undang-UndangBerlaku

UU 33/1999 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998

UU No. 33 Tahun 1999 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998. Perhitungan anggaran merupakan tahap akhir siklus anggaran negara dan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga perlu ditetapkan dengan undang-undang.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
33
Tahun
1999
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
23

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp