Undang-UndangBerlaku

UU 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Halaman BPK tidak memuat abstrak maupun relasi peraturan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
33
Tahun
1964
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 31 Desember 1964
Diundangkan
31 Desember 1964
Mulai berlaku
31 Desember 1964
Sumber
LN. 1964/ No.137 , TLN NO. 2720, LL SETNEG : 5 HLM
Bidang
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA, LALU LINTAS, JALAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp