UU 33/1956 tentang Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan untuk Hal-Hal Tertentu Tentang Pembesaran Modal dari Perseroan dan Persekutuan
UU No. 33 Tahun 1956 tentang Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan untuk Hal-Hal Tertentu Tentang Pembesaran Modal dari Perseroan dan Persekutuan
Ringkasan
UU ini mengatur penghapusan ordonansi Staatsblad 1946 Nomor 115 dan pembebasan bea meterai, pajak pendapatan dan pajak perseroan untuk hal tertentu tentang pembesaran modal perseroan dan persekutuan. Latarnya, pembebasan bea meterai dan bea balik nama dalam ordonansi tersebut perlu dibatalkan, dan ada alasan mengadakan pembebasan baru.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).