Undang-UndangTidak berlaku

UU 33/1954 tentang Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara

UU No. 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur wakil notaris dan wakil notaris sementara. Peraturan ini dibuat agar jabatan notaris tetap dapat dijalankan dengan baik ketika seorang pejabat notaris tidak ada, tanpa menunggu pengaturan kembali kenotariatan secara keseluruhan.

Dicabut dengan: UU No. 30 Tahun 2004

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
33
Tahun
1954
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
11

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp