UU 33/1947 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja
UU No. 33 Tahun 1947 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja
Ringkasan
UU ini mengatur pembayaran ganti kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja, disebut Undang-Undang Kecelakaan 1947. UU ini dibuat untuk menjamin penghidupan yang layak bagi buruh. Undang-undang ini memuat aturan-aturan umum di bagian awalnya.
Dicabut dengan: UU No. 3 Tahun 1992
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).