UU 32/1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
UU No. 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Ringkasan
UU ini mengatur perimbangan keuangan antara negara dengan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Pengaturan dibuat agar pelaksanaan otonomi seluas-luasnya didukung kesanggupan keuangan yang seluas-luasnya, dan menarik kembali sejumlah ordonansi lama tentang hubungan keuangan.
Dicabut dengan: UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).