UU 32/1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951, tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonanasi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 103 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
UU No. 32 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951, tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonanasi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 103 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951 tentang perubahan dan penambahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944 sebagai undang-undang. Undang-undang darurat tersebut dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 103 Tahun 1951.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).