Undang-UndangBerlaku
UU 32/1948 tentang Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank
UU No. 32 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur peredaran uang dengan perantaraan bank. UU ini dibuat untuk menyehatkan peredaran uang melalui bank pemerintah dan bank lain yang ditunjuk pemerintah, dengan uang dalam jumlah sangat besar disimpan di bank dan pembayaran atau pemindahan jumlah besar dilakukan lewat bank.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).