Undang-UndangBerlaku

UU 32/1948 tentang Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank

UU No. 32 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur peredaran uang dengan perantaraan bank. UU ini dibuat untuk menyehatkan peredaran uang melalui bank pemerintah dan bank lain yang ditunjuk pemerintah, dengan uang dalam jumlah sangat besar disimpan di bank dan pembayaran atau pemindahan jumlah besar dilakukan lewat bank.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
32
Tahun
1948
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp