UU 32/1947 tentang Memusatkan Segala Urusan Sekolah-Sekolah Lanjutan Negeri pada Kementerian Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan
UU No. 32 Tahun 1947 tentang Memusatkan Segala Urusan Sekolah-Sekolah Lanjutan Negeri pada Kementerian Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan
Ringkasan
UU ini mengatur pemusatan segala urusan sekolah lanjutan negeri pada Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya sekolah lanjutan negeri boleh didirikan dan diselenggarakan pemerintah daerah, tetapi pemusatan dinilai perlu untuk menjamin persatuan dalam penyelenggaraan dan susunan sekolah-sekolah itu.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).