UU 31/1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1954 tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-Undang
UU No. 31 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1954 tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1954 tentang pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar negeri sebagai undang-undang. Peraturan yang termuat dalam undang-undang darurat tersebut ditetapkan menjadi undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).