Undang-UndangBerlaku

UU 30/1947 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 tentang Negara Dengan Mengeluarkan Promes Negara Menjadi Undang-Undang

UU No. 30 Tahun 1947 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 tentang Negara Dengan Mengeluarkan Promes Negara Menjadi Undang-Undang

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 tanggal 20 Juli 1947 tentang Promes Negara menjadi undang-undang. Peraturan Pemerintah itu semula ditetapkan dengan memakai Pasal 22 Undang-Undang Dasar, sehingga perlu disahkan.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
30
Tahun
1947
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp