UU 30/1947 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 tentang Negara Dengan Mengeluarkan Promes Negara Menjadi Undang-Undang
UU No. 30 Tahun 1947 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 tentang Negara Dengan Mengeluarkan Promes Negara Menjadi Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1947 tanggal 20 Juli 1947 tentang Promes Negara menjadi undang-undang. Peraturan Pemerintah itu semula ditetapkan dengan memakai Pasal 22 Undang-Undang Dasar, sehingga perlu disahkan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).