UU 3/1999 tentang Pemilihan Umum
UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Ringkasan
UU ini mengatur pemilihan umum. Pemilihan umum dipandang sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dan keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, bukan hanya untuk memilih wakil rakyat di lembaga permusyawaratan atau perwakilan, tetapi juga untuk menyusun tata kehidupan negara yang dijiwai Pancasila.
Dicabut dengan: UU No. 12 Tahun 2003
Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 2000
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).