UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak
UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Ringkasan
UU ini mengatur pengadilan anak. Anak merupakan bagian dari generasi muda, sumber daya manusia, dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peranan strategis serta ciri dan sifat khusus, sehingga memerlukan pembinaan dan perlindungan.
Dicabut dengan: UU No. 11 Tahun 2012
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Menjadi dasar hukum bagi (2)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).