UU 3/1995 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang
UU No. 3 Tahun 1995 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang. Pembentukan dilakukan untuk pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta peningkatan pelayanan hukum, agar penyelesaian perkara berlangsung sederhana, cepat, dan berbiaya ringan di ibukota propinsi.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).