UU 3/1993 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994
UU No. 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994
Ringkasan
UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994. Anggaran ini ditetapkan dengan undang-undang sebagai tahun kelima dalam rangka pelaksanaan rencana pembangunan lima tahun. Undang-undang ini menetapkan anggaran tahun tersebut sebagai rencana kerja tahunan pemerintahan negara.
Diubah dengan: UU No. 2 Tahun 1994
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).