UU 3/1987 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988
UU No. 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988
Ringkasan
UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 yang ditetapkan dengan undang-undang. APBN ini merupakan tahun keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV dan disusun mengikuti prioritas nasional dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Diubah dengan: UU No. 5 Tahun 1988
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).