UU 3/1972 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi
UU No. 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi
Ringkasan
UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok transmigrasi. Latarnya adalah pertambahan dan penyebaran penduduk yang tidak seimbang dengan lapangan kerja dan potensi kekayaan alam, sehingga transmigrasi diselenggarakan sebagai tanggung jawab nasional. Pengaturan ini dimaksudkan sebagai salah satu jalan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Dicabut dengan: UU No. 15 Tahun 1997
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).