Undang-UndangTidak berlaku
UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang ini dibentuk karena korupsi merugikan keuangan atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan, serta karena UU Nomor 24 Prp. Tahun 1960 dinilai kurang mencukupi sehingga dicabut dan diganti.
Dicabut dengan: UU No. 31 Tahun 1999
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).