UU 3/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
UU No. 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Ringkasan
UU ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Latarnya, banyak kegiatan perdagangan, perindustrian, pelayaran dan ekonomi lainnya di daerah tersebut dilakukan di luar negeri, padahal dalam rangka pembangunan ekonomi nasional dapat dilakukan sendiri di dalam negeri.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).