UU 3/1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor
UU No. 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor
Ringkasan
UU ini mengatur persetujuan atas Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 mengenai hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor. Indonesia adalah anggota ILO sejak 12 Juli 1950, dan pelaksanaan konvensi dinilai dapat meningkatkan produktivitas serta kegembiraan kerja.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).