UU 3/1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association
UU No. 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association
Ringkasan
UU ini mengatur keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association. Latarnya, Indonesia telah menyetujui keanggotaan kembali pada International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development, serta pada International Finance Corporation, dalam rangka hubungan ekonomi internasional.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).