UU 3/1965 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya
UU No. 3 Tahun 1965 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Ringkasan
UU ini mengatur lalu lintas dan angkutan jalan raya, termasuk kegiatan yang erat kaitannya dengan pengusahaan dan penyelenggaraan angkutan jalan serta pemeliharaan jalan raya. UU ini dibentuk karena Wegverkeersordonnantie 1933 dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan lalu lintas dan teknik kendaraan bermotor.
Dicabut dengan: UU No. 14 Tahun 1992
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).