Undang-UndangBerlaku

UU 3/1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 51), Menjadi Undang-Undang

UU No. 3 Tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 51), Menjadi Undang-Undang

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penetapan Perpu Nomor 13 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas kendaraan bermotor menjadi undang-undang. Sumbangan ini dimaksudkan mengatasi kebutuhan keuangan negara berkaitan dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat, dengan pemilik kendaraan bermotor memberi pengorbanan istimewa.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
3
Tahun
1963
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
10

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp