UU 3/1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 51), Menjadi Undang-Undang
UU No. 3 Tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 51), Menjadi Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Perpu Nomor 13 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas kendaraan bermotor menjadi undang-undang. Sumbangan ini dimaksudkan mengatasi kebutuhan keuangan negara berkaitan dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat, dengan pemilik kendaraan bermotor memberi pengorbanan istimewa.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).