Undang-UndangBerlaku
UU 3/1962 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan Dari Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
UU No. 3 Tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan Dari Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan dari Republik Indonesia untuk tahun 1960. Anggaran yang sebelumnya ditetapkan dengan UU Nomor 6 Prp Tahun 1960 dinyatakan perlu ditambah, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).